Pengurus

SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 001/SK/DPP-GA/I/2009

TENTANG STRUKTUR PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT

GERAKAN MUDA AKSI SOLIDARITAS UNTUK RAKYAT

(GARDA ASURA)

PIMPINAN PUSAT GARDA ASURA, SETELAH :

MENIMBANG:

  1. Bahwa demi terselenggaranya tugas dan fungsi dalam mencapai maksud dan tujuan GARDA ASURA, sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), maka diperlukan kelengkapan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat GARDA ASURA.
  2. Bahwa untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi tersebut serta memperoleh legitimasi, maka perlu ditetapkan susunan pengurus GARDA ASURA melalui suatu Surat Keputusan (SK).
  3. Bahwa struktur pengurus Dewan Pimpinan Pusat sudah mempertimbangkan kesediaan personal untuk melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi sesuai dengan mekanisme organisasi, sebagaimana dinyatakan di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) GARDA ASURA.

MENGINGAT  :

  1. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) GARDA ASURA.
  2. Surat Mandat Dewan Syura DPP GARDA ASURA No: 003/S.Mdt/DS/DPP-GA/X/2008  tentang Pembentukan Struktur, Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat GARDA ASURA.

MEMPERHATIKAN:

  1. Hasil Muktamar Anggota GARDA ASURA (MAGA) Tertanggal  19 Oktober 2008
  2. Keputusan Musyawarah Pengurus Pimpinan Pusat GARDA ASURA tanggal 10 januari 2009.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama : Mengesahkan Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Pusat GARDA ASURA, sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan ini.

Kedua     :      Menugaskan kepada Dewan Pimpinan Pusat GARDA ASURA untuk melaksanakan konsolidasi organisasi di tingkat pusat dan membentuk kepengurusan untuk tingkat regional di bawahnya.

Ketiga     :      Menugaskan Dewan Pimpinan Pusat untuk menjalankan tugas-tugas dan program kerja organisasi, sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GARDA ASURA serta keputusan-keputusan Dewan Pimpinan Pusat GARDA ASURA.

Keempat :      Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan  di  Medan

Pada Tanggal  : 12 Januari 2009

DEWAN PIMPINAN PUSAT

GERAKAN MUDA AKSI SOLIDARITAS UNTUK RAKYAT

PERIODE 2008-2011

Ir. Taufikurrahman Ginting

Sekretaris Jenderal

Tembusan :

  1. Ketua Dewan Syura DPP Garda Asura
  2. Arsip

Lampiran Surat Keputusan

Nomor: 001/SK/DPP-GA/X/2008

TENTANG STRUKTUR PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT

GERAKAN MUDA AKSI SOLIDARITAS UNTUK RAKYAT

(GARDA ASURA)

Dewan Syura : 1. Candiki Repantu S.Pd.I

2. Salamuddin MA

Sekretaris Jenderal : Ir. Taufikurrahman Ginting

Deputi I                 : Andi Wiliandi S.Pd.I

Deputi II                 : Abdul Lathif S.Pd

Bendahara              : Indah Lestari

Jubir dan Kesekretariatan : Sudi Utama Tumangger S.H.I

DIVISI – DIVISI

1. Divisi Pendidikan dan Pengkaderan   :

1. Wiwid Kurniandi

2. Jefri Anshori

3. M. Rahmat Hidayat

2. Divisi Sosial Ekonomi                       :

1. Sirhan Fahmi Lubis

2. Zainul

3. Heru Herianto

3. Divisi Infokom                                 :

1. Rahman Marbun

2. Andika Syahputra

3. Husni Mubarok

4. Divisi Aksi                                       :

1. Mujafar S.Pd.I

2. Irfan Abdillah

3. Alan Dermawan

5. Divisi Hukum dan HAM                      :

1. Muhammad Amin S.H.I

2. Maharadi

3. Bob Friandi

6. Divisi Pemberdayaan Wanita             :

1. Eliana S. Sos

2. Kurnia Sari Pasaribu

3. Ulfah Wikendari S.H.I         

DEWAN PIMPINAN PUSAT

GERAKAN MUDA AKSI SOLIDARITAS

UNTUK RAKYAT

PERIODE 2008-2011

IR. TAUFIKURRAHMAN GINTING

SEKRETARIS JENDERAL

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.